Blogger Tutorial | Free Template | Download Software

Blogger Tutorial | Free Template | Download Software


Daftar Gaji Baru PNS, TNI, dan Polri Tahun 2012

Posted: 16 Feb 2012 11:26 PM PST

Daftar Gaji Baru PNS, TNI, dan Polri Tahun 2012. Secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Daftar Gaji Baru PNS, TNI, dan Polri Tahun 2012
Dengan keluarnya PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).

Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .

"Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012," bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012.

Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.

Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.

Ketentuan Gaji Baru PNS, TNI, dan Polri Tahun 2012
Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000).

Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).

Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000). Sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).

Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100).

Sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000).

Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400.

Sedangkan perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).

Rating: 4.5

Fungsi UPS | Uninterruptible Power Supply

Posted: 16 Feb 2012 10:47 PM PST

Kebanyakan pengguna laptop sering menggunakan AC power saat baterai terpasang. Faktanya, hal ini akan mengurangi kualitas baterai terlebih jika mereka lupa memutuskan aliran listrik dari adaptor saat baterai sudah terisi penuh.
Fungsi UPS | Uninterruptible Power Supply

Untuk menjaga kualitas baterai tetap baik, sebaiknya tidak perlu memasangnya jika Anda berada di kantor atau rumah dan menghubungkan laptop ke adaptor. Namun resikonya akan sangat fatal jika tiba-tiba terjadi pemadaman listrik dan laptop Anda mati secara paksa.

Lalu apa hubungannya dengan UPS (Uninterruptible Power Supply)? Alat ini biasa digunakan untuk mengamankan pasokan listrik terutama jika terjadi gangguan, seperti daya yang tidak stabil maupun pemadaman listrik oleh PLN.

Putusnya aliran listrik secara tiba-tiba bisa menimbulkan kerusakan pada hardware komputer. Ini sangat berbahaya karena nantinya dapat mengganggu kinerja komputer atau laptop saat pemakaian selanjutnya. Terlebih jika hardware-hardware tersebut merupakan produk keluaran terbaru dengan harga selangit.

Jika memakai UPS, Anda tidak perlu khawatir hal yang tidak diinginkan itu terjadi, karena pada prinsipnya, UPS memiliki baterai yang dapat mendukung tenaga pada komputer selama beberapa saat.

Dengan begitu, Anda akan mempunyai cukup waktu untuk menyimpan file atau dokumen yang sedang dikerjakan, dan menonaktifkan komputer secara normal melalui program shut down.

Selain itu, UPS secara otomatis dapat melakukan stabilisasi tegangan ketika terjadi perubahan pada input, sehingga output yang digunakan oleh sistem komputer berupa tegangan yang stabil.

Apakah laptop membutuhkan UPS? Jawabannya tergantung cara Anda memakai komputer portabel ini. Sesungguhnya, penggunaan baterai sangat bermanfaat karena jika terjadi mati listrik, pasokan daya di laptop tidak akan terganggu.

Namun jika Anda berniat untuk memperpanjang umur baterai agar tidak cepat bocor, penggunaan UPS sangat dianjurkan. Terkait dengan harga UPS yang cukup mahal, yang harus Anda lakukan adalah membandingkan pengeluaran jika membeli UPS dengan membeli baterai baru.

Bagi Anda pengguna komputer desktop atau PC, UPS mungkin saja menjadi alat yang wajib dimiliki. Jika komputer Anda terhubung dengan arus listrik yang kurang stabil atau sering terjadi pemadaman, alat ini wajib Anda beli.

Harga UPS dengan kualitas baik memang mengharuskan Anda merogoh kocek cukup dalam. Alat ini juga tidak nyaman untuk dibawa-bawa sehingga tidak sejalan dengan fungsi laptop yang portabel.

Rating: 4.5

You liked this post? Subscribe via RSS feed and get daily updates.

0 comments:

Post a Comment